Kabar6-Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang merinci alokasi dan penggunaan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) sebesar Rp.60 miliar yang digelontorkan pemerintah daerah setempat melalui APBD 2012 untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada akhir tahun mendatang.
Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang Supriyadi mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk seluruh tahapan yang pengelolaan dilakukan oleh KPU, PPK, PPS hingga KPPS.
Supriyadi menjelaskan, dana Rp.60 miliar itu akan digunakan untuk KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp.20 miliar, PPK Rp.8,9 miliar, PPS Rp.14 miliar dan KPPS Rp.16 miliar.
“Dari dana Rp.20 miliar di KPU Kabupaten dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa Rp.14 miliar, sisanya honorarium dan kegiatan lainnya termasuk sosialisasi di media massa sebesar Rp.400 juta,” jelasnya.
Dalam waktu dekat ini lanjutnya, KPU Kabupaten Tangerang akan segera mencairkan dana operasional PPS yang tersebar di 274 desa dan kelurahan yang baru saja dilantik awal pekan lalu.
“Untuk kotak suara dan bilik suara tidak dilakukan pengadaan, karena masih menggunakan yang lama,” pungkasnya.
Diinformasikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang agar berhati-hati dalam menggunakan dana Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2012.
Pasalnya, dana sebesar Rp60 miliar yang di gelontorkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang melalui APBD tahun 2012 itu dinilai rawan untuk di salahgunakan.
"Dalam beberapa kesempatan, kami selalu mengingatkan kepada KPU, khususnya Sekretariatnya agar penggunaan uang Pemilukada harus selalu didasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Kejari Tigaraksa, Samsuri kepada Kabar6.com, Kamis (12/7/2012).(din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar