KPU Kabupaten Tangerang Penuhi Panggilan Panwaslu
Selasa, 4 September 2012 | 19:33 WIB
TANGERANG-KPU Kabupaten Tangerang diwakilkan Badrusalam memenuhi panggilan Panwaslukada Kabupaten Tangerang, Selasa (4/9). Kedatangan KPU ke Kantor Panwaslu, di Komplek PWS Blok A F 18 No 26 Tigaraksa, adalah terkait laporan bakal calon (Balon) pasangan bupati dan wakil bupati Tangerang dari calon perseorangan Wawan Sanwani dengan Muhamad Amin pada hari Rabu (29/8).
Pengarah Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang Badrusalam menjelaskan, bahwa kedatanganya adalah dalam rangka memenuhi undangan dari panwas dalam rangka klarifikasiPerihal penerimaan berkas dukungan bakal calon independen.
TANGERANG-KPU Kabupaten Tangerang diwakilkan Badrusalam memenuhi panggilan Panwaslukada Kabupaten Tangerang, Selasa (4/9). Kedatangan KPU ke Kantor Panwaslu, di Komplek PWS Blok A F 18 No 26 Tigaraksa, adalah terkait laporan bakal calon (Balon) pasangan bupati dan wakil bupati Tangerang dari calon perseorangan Wawan Sanwani dengan Muhamad Amin pada hari Rabu (29/8).
Pengarah Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang Badrusalam menjelaskan, bahwa kedatanganya adalah dalam rangka memenuhi undangan dari panwas dalam rangka klarifikasiPerihal penerimaan berkas dukungan bakal calon independen.
“Kedatangan kami ke Panwaslu ini untuk memberikan keterangan
terkait adanya laporan pasangan bakal calon Independen wawan sanwani dan
Mohamad Amin,” jelas Badrusalam yang didampingi oleh Ketua Pokja
Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang Eddy Kasyanto.
Badrusalam sendiri menjelaskn apa yang dilakukan oleh KPU telah sesuai prosedur sebab pihaknya meyakini bahwa pasangan wawan sanwani dan Mohamad Amin terpaksa ditolak berkas dukungannya karena telah melebihi batas waktu yang ditetapkan yakni pada pada Sabtu 25 Agustus 2012 pukul 24.00 WIB.
Badrusalam sendiri menjelaskn apa yang dilakukan oleh KPU telah sesuai prosedur sebab pihaknya meyakini bahwa pasangan wawan sanwani dan Mohamad Amin terpaksa ditolak berkas dukungannya karena telah melebihi batas waktu yang ditetapkan yakni pada pada Sabtu 25 Agustus 2012 pukul 24.00 WIB.
“Saat pasangan Wawan Sanwani dan Mohamad Amin datang menyerahkan
berkas dukungan pada proyektor jam yang kami pasang dan sudah
disesuaikan jam zona tim asia waktu telah menunjukan pukul 00.05 WIB
berarti telah memasuki Minggu 26 Agustus 2012, sehingga sesuai aturan
yang berlaku maka kami dengan terpaksa kami menolak berkas yang
diajukannya,” jelas Badrusalam.
Badrusalam sendiri mengatakan, bahwa walaupun adanya laporan ini pihaknya tidak akan menerima berkas pasangan independen yang lainnya termasuk dari pasangan Wawan Sanwani dan Mohamad Amin karena selain tidak memiliki alasan kuat hal tersebut juga bisa merubah jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
Badrusalam sendiri mengatakan, bahwa walaupun adanya laporan ini pihaknya tidak akan menerima berkas pasangan independen yang lainnya termasuk dari pasangan Wawan Sanwani dan Mohamad Amin karena selain tidak memiliki alasan kuat hal tersebut juga bisa merubah jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
“Kami menghargai adanya laporan ini karena itu merupakan hak konstitusional setiap warga masyarakat untuk membuat laporan, namun kami kan tetap pada keputusan kami karena telah sesuai dengan Peraturan KPU No 13 Tahun 2010, tentang pedoman teknis dan data cara pencalonan,” jelasnya.
Sementara itu Wawan Sanwani mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan dan menghormati semua keputusan yang akan diambil oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang terkait laporannya. “Kami akan menghargai apapun keputusan yang akan dibuat oleh Panwaslu terkait laporan kami, dn kami akan mematuhinya,” jelas Wawan.
Ketua Divisi Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Tangerang Nurkhayat Santosa, kepada TangerangNews.com mengatakan, sebelumnya dia telah memanggil pasangan Wawan-Amin, serta beberapa saksi.
“Setelah sebelumnya kami meminta klarifikasi kepada pelapor dan para saksi, hari ini kami meminta klarifikasi kepada terlapor,” ujarnya.
Nurkhayat juga menjelaskan, bahwa setelah selesai melakukan klarifikasi ini pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk mengeluarkan kesimpulan atas adanya laporan tersebut.
“Jika memang telah dianggap cukup mengenai data serta bukti-bukti
yang kami dapat mungkin dalam minggu ini kami bisa mengeluarkan
kesimpulan terkait kebenaran materiil dari laporan saudara Wawan Sanwani
dan Mohamad Amin,” jelas Santos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar