Kamis, 11 Oktober 2012

Tata Kerja PPK

Berdasarkan pada:
  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daera; dan
  2. Keputusan KPU Provinsi Jabar Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-011/VII/2012 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diatur adalah sebagai berikut:
I. Anggota PPK
A. Ketua PPK
Tugas Ketua PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 adalah:
  1. memimpin kegiatan PPK;
  2. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
  3. mengawasi kegiatan PPS;
  4. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan sementara secara berkala, dengan manual, dan atau elektronik;
  6. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 atau sesuai dengan tingkatannya;
  7. menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi yang mewakili saksi-saksi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 yang hadir; dan
  8. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
B. Anggota PPK
Tugas anggota PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 adalah:
  1. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
  2. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPK;
  3. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan; dan
  5. dalam melaksanakan tugas, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK.
C. Rapat PPK
  1. tugas ketua PPK dilaksanakan dalam rapat PPK;
  2. rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan ketua PPK;
  3. bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
  4. dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
  6. setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPK;
  7. setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
  8. pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat; dan
  9. apabila dalam rapat PPK tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
II. Sekretariat PPK
A. Sekretaris
Tugas Sekretaris PPK adalah sebagai berikut:
  1. Membantu pelaksanaan tugas PPK;
  2. Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK;
  3. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK;
  4. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK ; dan
  5. Dalam melaksanakan tugas Sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui Ketua PPK.
B. Staf Sekretariat
Tugas Staf Sekretariat adalah sebagai berikut:
  1. Tugas staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelengaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu;
  2. Staf Sekretariat urusan tata usaha mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha dan administrasi PPK;
  3. Staf Sekretariat urusan logistik mempunyai tugas menyiapkan logistik Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya beserta kelengkapan administrasinya; dan
  4. Staf Sekretariat bendahara pengeluaran pembantu mempunyai tugas menyiapkan pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk kegiatan PPK;
  5. Dalam melaksanakan tugasnya staf Sekretariat PPK bertanggungjawab kepada Sekretaris PPK.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK



Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK adalah sebagai berikut:
  1. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
  2. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  3. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  4. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  6. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
  7. mengumumkan hasil rekapitulasi;
  8. menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu;
  9. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
  10. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  12. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  13. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  14. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sabtu, 06 Oktober 2012

News Online

1. Banten Post

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan 
Jl. Karet Raya No.11 Karawaci Kota Tangerang 15138
Propinsi Banten รข€“ Indonesia
Telp/Fax. 021-5530354, 021-55656634,
Email : bantenpost@bantenpost.com
Website : bantenpost.com

2.Kabar6.Com

Redaksi : CV.Karya Multi Media (KM2)

3.Satelit News

Satelitnews.co.id
adalah edisi online Harian Satelit News-Radar Tangerang. Didirikan 22 Februari 2012, satelitnews.co.id dilahirkan untuk mendukung pengembangan edisi cetak dan menjawab pertumbuhan kebutuhan informasi yang kian cepat dan meluas.
General Manajer : Ikhsan Tamara



Redaksi : Deddy Maqsudi, Ahmad Jarkasih, Gatot, Sanusi Pane, Pramita Triswanti, Hendra, Fajar Aditya, Mardiana



Photografer : Ekky Fajrin
Tim Kreatif : Jamal, Ozie
Tim Iklan : Ratna Koentjara, Nurita Damayanti
Keuangan : Rumi Nugraha
Bank Account : Bank Permata, 070-1987233 an/PT Wahana Masa Merdeka.

 

4.Tangerang News

CV TANGERANG MEDIA
No.SIUP : Nomor0654/PK/V/BPPT/2010
No. SKDU: 503/380-EKB/V/2010
Akta 389 SK Menteri Kehakiman dan Ham RI No: C-219.HT.03.01-TH.2001

Direktur Umum
Tri Uboyo Margono
H Ahmad Nizar
Direktur Pemasaran
Mas Bagus Tafftayazi
Oman Djumansyah
Mustafa Kamaludin
M Firdin
Pimpinan Redaksi
Arif Fuadi
Divisi Marketing
Roedy PG
Hosbeni Gonzala
Mr. Cheaw
Ard. Rusli,
Koordinator Liputan
Suhandoyo
Editorial Team
  • Rangga
  • Dira Derby
  • Roedy PG
  • Sahara
  • Ganang
  • A Mahardika
  • Fuady Budi
Email : redaksitangerangnews@gmail.com/tangerangnewscom@gmail.com
Jalan Veteran No.3, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten Telp 0878-08013851

 

 

Redaksi:
CV Karya Multi Media (KM2), Pemimpin Redaksi; Isak Imron, Redaktur Pelaksana; Andri Calvalera, Kordinator Liputan; Tom Migran, Redaktur/Updating; Paras, Reporter; Abie, Koesna Bad, Rani, Rahmat, Ari Arsa, Sukardin, Dedy Evan, Yudi Wibowo, Turnya, Divisi Pengembangan Usaha; Andre S, Marketing Iklan/Keuangan; Irsa Pitri, IT; Jack Budi, Design; Ferdie Angkasa, Alamat Redaksi; Jalan Pisang, Jelupang, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Redaksi:
CV Karya Multi Media (KM2), Pemimpin Redaksi; Isak Imron, Redaktur Pelaksana; Andri Calvalera, Kordinator Liputan; Tom Migran, Redaktur/Updating; Paras, Reporter; Abie, Koesna Bad, Rani, Rahmat, Ari Arsa, Sukardin, Dedy Evan, Yudi Wibowo, Turnya, Divisi Pengembangan Usaha; Andre S, Marketing Iklan/Keuangan; Irsa Pitri, IT; Jack Budi, Design; Ferdie Angkasa, Alamat Redaksi; Jalan Pisang, Jelupang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Email: kabar6@yahoo.com, Telp: 021-68656377

Redaksi:
CV Karya Multi Media (KM2), Pemimpin Redaksi; Isak Imron, Redaktur Pelaksana; Andri Calvalera, Kordinator Liputan; Tom Migran, Redaktur/Updating; Paras, Reporter; Abie, Koesna Bad, Rani, Rahmat, Ari Arsa, Sukardin, Dedy Evan, Yudi Wibowo, Turnya, Divisi Pengembangan Usaha; Andre S, Marketing Iklan/Keuangan; Irsa Pitri, IT; Jack Budi, Design; Ferdie Angkasa, Alamat Redaksi; Jalan Pisang, Jelupang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Email: kabar6@yahoo.com, Telp: 021-68656377

Redaksi:
CV Karya Multi Media (KM2), Pemimpin Redaksi; Isak Imron, Redaktur Pelaksana; Andri Calvalera, Kordinator Liputan; Tom Migran, Redaktur/Updating; Paras, Reporter; Abie, Koesna Bad, Rani, Rahmat, Ari Arsa, Sukardin, Dedy Evan, Yudi Wibowo, Turnya, Divisi Pengembangan Usaha; Andre S, Marketing Iklan/Keuangan; Irsa Pitri, IT; Jack Budi, Design; Ferdie Angkasa, Alamat Redaksi; Jalan Pisang, Jelupang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Email: kabar6@yahoo.com, Telp: 021-68656377

Peraturan KPU Tentang Pemilukada


PDF Cetak E-mail

Download UU

1. Undang-Undang No 8 Tahun 2012

Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DOWNLOAD    DETAIL

2. Undang-Undang No 2 Tahun 2011

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
DOWNLOAD      DETAIL

3. Undang-Undang No 15 Tahun 2011

Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
DOWNLOAD     DETAIL

4. Undang-Undang No 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik
DOWNLOAD    DETAIL

5. Undang-Undang No 11 Tahun 2008

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOWNLOAD     DETAIL

6. RUU Tentang  Penyelenggara Pemilu

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor... Tahun... Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
 DOWNLOAD     DETAIL 

7. Peraturan KPU No 13 Th 2010 Tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

 DOWNLOAD 

8. Peraturan KPU Nomor 69 Tentang Pedoman Teknis Kampanye

 DOWNLOAD 

9. Peraturan KPU Nomor 69 Tentang Pedoman Teknis Kampanye

DOWNLOAD 










Kamis, 04 Oktober 2012

Rincian Pos Anggaran KPU Kabupaten Tangerang



Kabar6-Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang merinci alokasi dan penggunaan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) sebesar Rp.60 miliar yang digelontorkan pemerintah daerah setempat melalui APBD 2012 untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada akhir tahun mendatang.


Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang Supriyadi mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk seluruh tahapan yang pengelolaan dilakukan oleh KPU, PPK, PPS hingga KPPS.

Supriyadi menjelaskan, dana Rp.60 miliar itu akan digunakan untuk KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp.20 miliar, PPK Rp.8,9 miliar, PPS Rp.14 miliar dan KPPS Rp.16 miliar.

“Dari dana Rp.20 miliar di KPU Kabupaten dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa Rp.14 miliar, sisanya honorarium dan kegiatan lainnya termasuk sosialisasi di media massa sebesar Rp.400 juta,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini lanjutnya, KPU Kabupaten Tangerang akan segera mencairkan dana operasional PPS yang tersebar di 274 desa dan kelurahan yang baru saja dilantik awal pekan lalu.

“Untuk kotak suara dan bilik suara tidak dilakukan pengadaan, karena masih menggunakan yang lama,” pungkasnya.

Diinformasikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang agar berhati-hati dalam menggunakan dana Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2012.

Pasalnya, dana sebesar Rp60 miliar yang di gelontorkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang melalui APBD tahun 2012 itu dinilai rawan untuk di salahgunakan.

"Dalam beberapa kesempatan, kami selalu mengingatkan kepada KPU, khususnya Sekretariatnya agar penggunaan uang Pemilukada harus selalu didasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Kejari Tigaraksa, Samsuri kepada Kabar6.com, Kamis (12/7/2012).(din)